Peraturan Daerah No. 14/2010
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 3/2008

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2008 Nomor 3), diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi Pasal 4 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 4

(1)   Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari:

  1. Sekretaris;
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan
    1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, membawahkan:
      • Subbagian Otonomi Daerah dan Kerjasama;
      • Subbagian Tata Pemerintahan; dan
      • Subbagian Pertanahan dan Batas Wilayah.
    2. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, membawahkan:
      • Subbagian Pendidikan dan Kesehatan
      • Subbagian Agama dan Kesejahteraan Sosial; dan
      • Subbagian Kemasyarakatan.
    3. Bagian Humas, membawahkan:
      • Subbagian PDE dan Publikasi;
      • Subbagian Keprotokolan; dan
      • Subbagian Santelda.
  3. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahkan:
    1. Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan, membawahkan:
      • Subbagian Penyusunan Program;
      • Subbagian Pengendalian Pembangunan; dan
      • Subbagian Keuangan.
    2. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, membawahkan:
      • Subbagian Kehutanan dan Perkebunan;
      • Subbagian Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan
      • Subbagian Pertanian, Peternakan, dan Perikanan.
    3. Bagian Administrasi Perekonomian, membawahkan:
      • Subbagian Koperasi dan UKM;
      • Subbagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Daerah; dan
      • Subbagian Perindustrian dan Perdagangan.
  4. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
    1. Bagian Umum, membawahkan:
      • Subbagian Tata Usaha;
      • Subbagian Perlengkapan; dan
      • Subbagian Rumah Tangga.
    2. Bagian Hukum, membawahkan:
      • Subbagian Perundang-undangan;
      • Subbagian Bantuan Hukum dan HAM; dan
      • Subbagian Dokumentasi Hukum.
    3. Bagian Organisasi, membawahkan:
      • Subbagian Kelembagaan;
      • Subbagian Ketatalaksanaan; dan
      • Subbagian Kepegawaian. 
  5. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;

       
  6. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
  7. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
  8. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; dan
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

(2)  Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah menyiapkan pembinaan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan bidang administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, bidang ekonomi dan pembangunan, dan bidang administrasi umum.

(3)  Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang membidangi.

(4)  Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

(5) Struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dalam Lampiran IA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

 

           2.Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi Pasal 7 menjadi sebagai berikut:

“Pasal 7

 

(1)    Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:

  1. Sekretaris;
  2. Bagian Umum, membawahkan:
    • Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
    • Subbagian Rumah Rangga dan Perlengkapan; dan
    • Subbagian Humas dan Protokol.
  3. Bagian Keuangan, membawahkan:
    • Subbagian Program dan Anggaran;
    • Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan
    • Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
  4. Bagian Persidangan, membawahkan:
    • Subbagian Rapat;
    • Subbagian Risalah; dan  
    • Subbagian Alat Kelengkapan Dewan.
  5. Bagian Perundang-Undangan, membawahkan:
    • Subbagian Kajian Hukum;
    • Subbagian Kerjasama dan Bantuan Hukum; dan
    • Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

        

 (2)    Struktur organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana terlampir dalam Lampiran IIA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

 

  1. Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga keseluruhan berbunyi Pasal 13 menjadi sebagai berikut:

“Pasal 13

 

(1)     Pejabat pada organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang masih menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sampai dilantiknya pejabat baru pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

 

(2)     Pejabat pada organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang nomenklaturnya tidak mengalami perubahan menurut Peraturan Daerah ini, tidak wajib dilantik”

 

Pasal II

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.